Minggu, 31 Mei 2015

TATA KELOLA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH (GOOD & CLEAN GOVERNANCE)

Yulia Meta Arpani
12 104 026 / TBI A
Civic education

TATA KELOLA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH (GOOD & CLEAN GOVERNANCE)
A.    Pengertian Good Governance

Secara umum istilah clean and good governance memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Andi Faisal Bakti, dalam pemaknaannya istilah good governance memiliki pengertian pengejawantahan nilai-nilai luhur dalam mengarahkan warga Negara (citizen) kepada masyarakat dan pemerintahan yang berkeadaban melalui wujud pemerintahan yang suci dan damai. Dalam konteks Indonesia substansi wacana good governance dapat dipadankan dengan istilah pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa. Sebagai sebuah paradigma pengelolaan lembaga Negara, clean and good governance dapat terwujud secara maksimal jika ditopang oleh dua unsur yang saling terkait : Negara dan masyarakat madani yang didalamnya terdapat sector swasta.

B.     Prinsip-prinsip Pokok Good & Clean Governance

Untuk merealisasikan pemerintahan yang profesional dan akuntabel yang bersandar pada prinsip-prinsip good governance, Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan Sembilan aspek fundamental dalam good governance yang harus diperhatikan yaitu :
a.       Partisipasi (participation)
b.      Penagakan hukum (rule of law)
c.       Transparasi (transparency)
d.      Responsif (responsiveness)
e.       Orientasi kesepakatan (conseus orientation)
f.       Keadilan (equity)
g.      Efektivitas (effectiveness) dan efesiensi (efficiency)
h.      Akuntabilitas (accountability)
i.        Partisipasi (participation)
Untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa sesuai dengan cita good governance, seluruh mekanisme pengelolaan Negara harus dilakukan secara terbuka. mekanisme pengelolaan Negara yang harus dilakukan secara transparan, yaitu :
a.       Penetapan posisi, jabatan atau kedudukan
b.      Kekayaan pejabat publik
c.       Pemberian penghargaan
d.      Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
e.       Kesehatan
f.       Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik
g.      Keamanan dan ketertiban
h.      Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.


C.    Clean and Good Governance dan Kontrol Sosial

Kontrol masyarakat akan berdampak pada tata pemerintahan yang baik dan efektif (good government) dan bersih (clean government), bebas dari KKN. Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsip pokok good & clean governance, setidaknya dapat dilakukan melalui pelaksanaan prioritas program, yakni :
1.      Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan
2.      Kemandirian lembaga peradilan
3.      Professional dan integritas aparatur pemerintah
4.      Penguatan partisipasi masyarakat madani (civil society)
5.      Peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah.

D.    Tata kelola kepemerintahan yang bersih (clean governance) dan gerakan anti KKN
Tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih (clean & good  governance), meniscayakan adanya transparasi disegala bidang. Hal ini untuk mengikis budaya korupsi yang mengakibatkan terjadinya kebocoran dalam anggaran, penggunaan uang Negara untuk kepentingan individu atau golongan, dan bukan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Di Indonesia, Kwik Kian Gie memperkirakan kekayaan Negara yang dikorup dalam bentuk pencurian per tahun (2002-2003) mencapai Rp 444 triliun rupiah (lebih besar dari pada APBN pada tahun yang sama).
E.     Makna Korupsi
Menurut Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan Negara. Badan pengawas keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendefenisikan korupsi sebagai tindakan yang merugikan kepentingan umum dan masyarakat luas demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
F.     Asal muasal korupsi di Negara berkembang
Beberapa alasan mengapa korupsi itu muncul, yaitu :
1.      Kemiskinan
2.      Kekuasaan
3.      Budaya
4.      Ketidaktahuan, seperti dana yang diberikan sering kali tidak diketahui peruntukkannya, dan karena tidak tahu maka ketika ada masalah dana tersebut yang dijadikan sebagai “santapan”.
5.      Rendahnya kualitas moral suatu masyarakat
6.      Lemahnya kelembagaan politik dari suatu Negara, biokrasi pemerintah dibentuk untuk melayani public seharusnya ditata dengan mengetahui kapasitas pemerintah untuk dapat memberikan intensif yang memadai agar tidak mendorong pegawai negeri menjadi korup.
7.      Korupsi terjadi karena menjadi penyakit bersama.

G.    Gerakan anti korupsi : Upaya membangun tata kelola kepemerintahan yang bersih (clean governance)
Strategi untuk memberantas korupsi yang mengedepankan kontrol kepada dua unsur paling berperan didalam tindak korupsi. Pertama, peluang korupsi; kedua,keinginan korupsi. Korupsi terjadi jika peluang dan keinginan ada dalam waktu bersamaan. Karena itu dua hal itulah yang perlu dikontrol.
Mekanisme penanggulangan korupsi dapat dilakukan seperti tindakan berikut :
a.       Dari sisi politik yaitu adanya political will dan political action dari pejabat Negara dan pimpinan lembaga pemerintah pada setiap satuan organisasi untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
b.      Penegakkan hukum secara adil.
c.       Membangun lembaga-lembaga yang mendukung upaya pencegahan korupsi.
d.      Membangun mekanisme penyelenggaraan pemerintah yang menjamin terlaksananya praktek good & clean governance.
e.       Memberikan pendidikan anti korupsi.
f.       Gerakan religious.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan tulis opini mu disini :)