Yulia
Meta Arpani
12
104 026 / TBI A
Civic
education
TATA KELOLA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH (GOOD & CLEAN
GOVERNANCE)
A.
Pengertian Good
Governance
Secara umum istilah clean and good
governance memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan
atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi
urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan
sehari-hari. Menurut Andi Faisal Bakti, dalam pemaknaannya istilah good
governance memiliki pengertian pengejawantahan nilai-nilai luhur dalam
mengarahkan warga Negara (citizen) kepada masyarakat dan pemerintahan yang
berkeadaban melalui wujud pemerintahan yang suci dan damai. Dalam konteks
Indonesia substansi wacana good governance dapat dipadankan dengan istilah
pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa. Sebagai sebuah paradigma
pengelolaan lembaga Negara, clean and good governance dapat terwujud secara
maksimal jika ditopang oleh dua unsur yang saling terkait : Negara dan
masyarakat madani yang didalamnya terdapat sector swasta.
B.
Prinsip-prinsip
Pokok Good & Clean Governance
Untuk merealisasikan pemerintahan
yang profesional dan akuntabel yang bersandar pada prinsip-prinsip good
governance, Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan Sembilan aspek
fundamental dalam good governance yang harus diperhatikan yaitu :
a.
Partisipasi
(participation)
b.
Penagakan hukum
(rule of law)
c.
Transparasi
(transparency)
d.
Responsif
(responsiveness)
e.
Orientasi
kesepakatan (conseus orientation)
f.
Keadilan
(equity)
g.
Efektivitas
(effectiveness) dan efesiensi (efficiency)
h.
Akuntabilitas
(accountability)
i.
Partisipasi
(participation)
Untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa sesuai dengan
cita good governance, seluruh mekanisme pengelolaan Negara harus dilakukan
secara terbuka. mekanisme pengelolaan Negara yang harus dilakukan secara
transparan, yaitu :
a.
Penetapan
posisi, jabatan atau kedudukan
b.
Kekayaan
pejabat publik
c.
Pemberian
penghargaan
d.
Penetapan
kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
e.
Kesehatan
f.
Moralitas para
pejabat dan aparatur pelayanan publik
g.
Keamanan dan
ketertiban
h.
Kebijakan
strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
C.
Clean and Good
Governance dan Kontrol Sosial
Kontrol masyarakat akan berdampak
pada tata pemerintahan yang baik dan efektif (good government) dan bersih
(clean government), bebas dari KKN. Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan
bersih berdasarkan prinsip-prinsip pokok good & clean governance,
setidaknya dapat dilakukan melalui pelaksanaan prioritas program, yakni :
1.
Penguatan
fungsi dan peran lembaga perwakilan
2.
Kemandirian
lembaga peradilan
3.
Professional
dan integritas aparatur pemerintah
4.
Penguatan
partisipasi masyarakat madani (civil society)
5.
Peningkatan
kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah.
D.
Tata kelola
kepemerintahan yang bersih (clean governance) dan gerakan anti KKN
Tata kelola
kepemerintahan yang baik dan bersih (clean & good governance), meniscayakan adanya transparasi
disegala bidang. Hal ini untuk mengikis budaya korupsi yang mengakibatkan
terjadinya kebocoran dalam anggaran, penggunaan uang Negara untuk kepentingan
individu atau golongan, dan bukan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Di
Indonesia, Kwik Kian Gie memperkirakan kekayaan Negara yang dikorup dalam
bentuk pencurian per tahun (2002-2003) mencapai Rp 444 triliun rupiah (lebih
besar dari pada APBN pada tahun yang sama).
E.
Makna Korupsi
Menurut Kartini
Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan
jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan
Negara. Badan pengawas keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendefenisikan korupsi
sebagai tindakan yang merugikan kepentingan umum dan masyarakat luas demi
keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
F.
Asal muasal
korupsi di Negara berkembang
Beberapa alasan mengapa korupsi itu muncul, yaitu :
1.
Kemiskinan
2.
Kekuasaan
3.
Budaya
4.
Ketidaktahuan,
seperti dana yang diberikan sering kali tidak diketahui peruntukkannya, dan
karena tidak tahu maka ketika ada masalah dana tersebut yang dijadikan sebagai
“santapan”.
5.
Rendahnya
kualitas moral suatu masyarakat
6.
Lemahnya
kelembagaan politik dari suatu Negara, biokrasi pemerintah dibentuk untuk
melayani public seharusnya ditata dengan mengetahui kapasitas pemerintah untuk
dapat memberikan intensif yang memadai agar tidak mendorong pegawai negeri
menjadi korup.
7.
Korupsi terjadi
karena menjadi penyakit bersama.
G.
Gerakan anti korupsi
: Upaya membangun tata kelola kepemerintahan yang bersih (clean governance)
Strategi untuk memberantas korupsi yang mengedepankan kontrol
kepada dua unsur paling berperan didalam tindak korupsi. Pertama, peluang
korupsi; kedua,keinginan korupsi. Korupsi terjadi jika peluang dan keinginan
ada dalam waktu bersamaan. Karena itu dua hal itulah yang perlu dikontrol.
Mekanisme penanggulangan korupsi dapat dilakukan seperti tindakan
berikut :
a.
Dari sisi
politik yaitu adanya political will dan political action dari pejabat Negara
dan pimpinan lembaga pemerintah pada setiap satuan organisasi untuk melakukan
pencegahan dan pemberantasan korupsi.
b.
Penegakkan
hukum secara adil.
c.
Membangun
lembaga-lembaga yang mendukung upaya pencegahan korupsi.
d.
Membangun
mekanisme penyelenggaraan pemerintah yang menjamin terlaksananya praktek good
& clean governance.
e.
Memberikan
pendidikan anti korupsi.
f.
Gerakan
religious.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan tulis opini mu disini :)