Kamis, 04 Juni 2015

MEMBANGUN NEGARA BERKEADABAN - civic education



RESUME CIVIC EDUCATION

OLEH

YULIA META ARPANI
12 104 026


Dosen Pembimbing:

Dewi Indriani,S.HI

Program studi Tadris bahasa inggris
Sekolah tinggi agama islam (STAIN)
Batusangkar

2013 M / 1434 H







MEMBANGUN NEGARA BERKEADABAN

A.    Konsep Dasar Tentang Negara
1.      Pengertian Negara
Secara bahasa Negara berasal dari beberapa kata asing : state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman) atau etat (Prancis). Kata-kata tersebut berasal dari kata latin status atau statum yang memiliki pengertian tentang keadaan yang tegak dan tetap.
Secara istilah, Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Max weber mendefenisikan Negara dengan sebuah masyarakatyang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Dalam konsepsi islam, tidak ditemukan rumusan yang pasti (qathi’) tentang konsep Negara. Dua sumber islam, al-qur’an dan sunnah, tidak secara tersurat mendefenisikan model Negara dalam islam. Namun demikian, keduanya memuat prinsip-prinsip dasar tata cara hidup bermasyarakat. Ketidakadaan konsep yang pasti tentang Negara telah melahirkan beragam pemikiran tentang konsep Negara dalam tradisi pemikiran politik islam.

2.      Tujuan Negara
a.       Bertujuan untuk memperluas kekuasaan
b.      Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hokum
c.       Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum
Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan Negara (sesuai dengan pembukaan UUD 1945) adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

B.     Unsur-unsur Terbentuknya Negara Yang Beradab
Dalam rumusan Konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu Negara harus memiliki 3 unsur penting, yaitu :
a.       Rakyat
Rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
b.      Wilayah
Wilayah adalah unsur Negara yang harus terpenuhi karena tidak mengkin ada Negara tanpa ada batas-batas territorial yang jelas. Wilayah mencakup daratan, perairan, dan udara.
c.       Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah Negara.
Secara umum pemerintahan terbagi dalam dua bentuk, parlementer dan presidential. Negara dengan system presidential biasanya berbentuk republic dengan presiden sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
d.      Pengakuan Negara lain
Ada dua macam pengakuan atas suatu Negara, yakni :
·         Pengakuan de facto : pengakuan atas fakta adanya Negara.
·         Pengakuan de jure : pengakuan akan sahnya suatu Negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hokum.

C.    Teori tentang terbentuknya Negara

Ø  Teori kontrak sosial
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian, masyarakat beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat.
a.       Thomas hobbes (1588-1679)
Menurutnya kehidupan terpisah dalam dua mazhab yaitu keadaan selama belum ada Negara atau keadaan selama belum ada negara atau keadaan alamias (state of nature) dan keadaan setelah Negara. Bagi hobbes hanya terdapat satu macam perjanjian yakni pactum subjection atau perjanjian pemerintah dengan cara segenap individu yang berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat mereka yang dimiliki ketika hidup dalam keadaan alamiah kepada seorang atau kelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan mereka.
b.      Jhon Locke (1632-1704)
Menurutnya keadaan alamiah sebagai suatu keadaan yang damai, penuh komitmen baik, saling menolong antara individu-individu didalam sebuah kelompok masyarakat. Dan unsure pimpinan atau Negara menjadi sangat penting demi  menghindari konflik diantara warga Negara bersandar pada alasan inilah Negara mutlak didirikan.
c.       Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Menurutnya keberadaan suatu Negara bersandar pada perjanjian warga Negara untuk mengikatkan diri dengan suatu pemerintahan yang dilakukan melalui organisasi politik. Menurutnya pemerintahan tidak memiliki dasar kontraktual, melainkan hanya organisasi politiklah yang dibentuk melalui kontrak.
Ø  Teori ketuhanan (teokrasi)
Teori ini dikenal juga dengan istilah doktrin teokrasi. Teori ini berpandangan bahwa hak pemerintah yang dimiliki para raja berasal dari tuhan. Mereka mendapatmandat tuhan untuk bertahta sebagai penguasa.
Ø  Teori kekuatan
Teori ini berarti Negara dapat terbentuk karena adanya dominasi Negara kuat melalui penjajah. Menurut teori ini kekuatan menjadi pembenaran dari terbentuknya sebuah Negara. Melalui proses penaklukan dan pendudukan oleh suaty kelompok (etnis) atas kelompok tertentu dimulailah proses pembentukan suatu Negara. Dengan kata lain, terbentuknya suatu Negara karena pertarungan kekuatan dimana sang pemenang memiliki kekuatan untuk membentuk sebuah Negara.

D.    Bentuk-bentuk Negara
1.      Negara kesatuan
Yaitu bentuk suatu Negara yang merdekadan berdaulat dengan suatu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya Negara kesatuan ini terbagi 2 sistem pemerintahan, sentral dan otonomi.
a.       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah system pemerintahan langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat.
b.      Negara kesatuan dengan sistem disentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan diwilayahnya sendiri.

2.      Negara serikat
Merupakan bentuk Negara gabungan yang terdiri dari beberapa Negara bagisan dari sebuah Negara serikat. Pada mulanya Negara-negara bagian tersebut merupakan Negara yang berdaulat, merdeka dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dengan Negara serikat dengan sendirinya Negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaanya dan menyerahkannya kepada Negara serikat.
Dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan kedalam tiga kelompok, yaitu :
a)      Monarki
Yaitu model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam politinya,  monarki memiliki dua jenis : monorki absolute dan monarki konstitusional. Monarki absolute adalah pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi ditangan satu raja atau ratu. Sedangkan monarki konstitisional adalah pemerintahannya (perdana menteri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi Negara.
b)      Oligarki
Yaitu pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
c)      Demokrasi
Yaitu pemerintahan yang bersabar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaan.

E.     Hubungan Negara dan warga Negara
Hubungan Negara dan warga Negara, keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi, misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga Negara Indonesia tanpa kecuali.
Negara Indonesia, sesuai dengan konstitusi misalnya berkewajiban untuk menjamin dan seluruh warga Indonesia tanpa kecuali. Negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga Negara dalam beragama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan, kebebasan beroganisasi dan berekspresi dan sebagainya.
F.      Hubungan islam dan Negara
Hubungan islam dan Negara modern secara teoritis dapat diklasifikasikan kedalam tiga pandangan :
1.      Paradigma  integralistik
Paradigma integralistik hampir sama persis dengan pandangan Negara teokrasi islam. Paradigma ini menganut paham dan konsep agama dan Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu (integrated). Paham ini juga menegaskan bahwa Negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama.
2.      Paradigma simbiotik
Menurut paradigma simbiotik, hubungan agama dan Negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik (simbiosis nutual) dalam hal ini agama membutuhkan Negara sebagai instrument dalam melestarikan dan mengembangkan agama, begitu juga sebaliknya Negara juga memerlukan agama sebagai sumber moral, etika dan spritualitas warga negaranya.
3.      Paradigma sekuralistik
Paradigma sekuralistik beranggapan bahwa terjadi pemisahan yang jelas antara agama dan Negara, agama dan Negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan masing-masing sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan tulis opini mu disini :)