RESUME CIVIC EDUCATION
OLEH
YULIA META ARPANI
12 104 026
Dosen Pembimbing:
Dewi Indriani,S.HI
Program studi Tadris bahasa inggris
Sekolah tinggi agama islam (STAIN)
Batusangkar
2013 M / 1434 H
MEMBANGUN NEGARA BERKEADABAN
A.
Konsep Dasar Tentang
Negara
1.
Pengertian
Negara
Secara
bahasa Negara berasal dari beberapa kata asing : state (Inggris), staat
(Belanda dan Jerman) atau etat (Prancis). Kata-kata tersebut berasal dari kata
latin status atau statum yang memiliki pengertian tentang keadaan yang tegak
dan tetap.
Secara
istilah, Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok
masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan
dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Max
weber mendefenisikan Negara dengan sebuah masyarakatyang mempunyai monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Dalam
konsepsi islam, tidak ditemukan rumusan yang pasti (qathi’) tentang konsep
Negara. Dua sumber islam, al-qur’an dan sunnah, tidak secara tersurat
mendefenisikan model Negara dalam islam. Namun demikian, keduanya memuat
prinsip-prinsip dasar tata cara hidup bermasyarakat. Ketidakadaan konsep yang
pasti tentang Negara telah melahirkan beragam pemikiran tentang konsep Negara
dalam tradisi pemikiran politik islam.
2.
Tujuan Negara
a.
Bertujuan untuk
memperluas kekuasaan
b.
Bertujuan
menyelenggarakan ketertiban hokum
c.
Bertujuan untuk
mencapai kesejahteraan umum
Dalam
konteks Negara Indonesia, tujuan Negara (sesuai dengan pembukaan UUD 1945)
adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
B.
Unsur-unsur
Terbentuknya Negara Yang Beradab
Dalam
rumusan Konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu Negara harus
memiliki 3 unsur penting, yaitu :
a.
Rakyat
Rakyat
adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
b.
Wilayah
Wilayah
adalah unsur Negara yang harus terpenuhi karena tidak mengkin ada Negara tanpa
ada batas-batas territorial yang jelas. Wilayah mencakup daratan, perairan, dan
udara.
c.
Pemerintah
Pemerintah
adalah alat kelengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk
mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah Negara.
Secara
umum pemerintahan terbagi dalam dua bentuk, parlementer dan presidential.
Negara dengan system presidential biasanya berbentuk republic dengan presiden
sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
d.
Pengakuan
Negara lain
Ada
dua macam pengakuan atas suatu Negara, yakni :
·
Pengakuan de
facto : pengakuan atas fakta adanya Negara.
·
Pengakuan de
jure : pengakuan akan sahnya suatu Negara atas dasar pertimbangan yuridis
menurut hokum.
C.
Teori tentang
terbentuknya Negara
Ø Teori kontrak sosial
Teori
kontrak sosial atau teori perjanjian, masyarakat beranggapan bahwa Negara
dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial
masyarakat.
a.
Thomas hobbes
(1588-1679)
Menurutnya
kehidupan terpisah dalam dua mazhab yaitu keadaan selama belum ada Negara atau
keadaan selama belum ada negara atau keadaan alamias (state of nature) dan
keadaan setelah Negara. Bagi hobbes hanya terdapat satu macam perjanjian yakni
pactum subjection atau perjanjian pemerintah dengan cara segenap individu yang
berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat mereka yang dimiliki ketika hidup
dalam keadaan alamiah kepada seorang atau kelompok orang yang ditunjuk untuk
mengatur kehidupan mereka.
b.
Jhon Locke
(1632-1704)
Menurutnya
keadaan alamiah sebagai suatu keadaan yang damai, penuh komitmen baik, saling
menolong antara individu-individu didalam sebuah kelompok masyarakat. Dan
unsure pimpinan atau Negara menjadi sangat penting demi menghindari konflik diantara warga Negara
bersandar pada alasan inilah Negara mutlak didirikan.
c.
Jean Jacques
Rousseau (1712-1778)
Menurutnya
keberadaan suatu Negara bersandar pada perjanjian warga Negara untuk
mengikatkan diri dengan suatu pemerintahan yang dilakukan melalui organisasi
politik. Menurutnya pemerintahan tidak memiliki dasar kontraktual, melainkan
hanya organisasi politiklah yang dibentuk melalui kontrak.
Ø Teori ketuhanan (teokrasi)
Teori
ini dikenal juga dengan istilah doktrin teokrasi. Teori ini berpandangan bahwa
hak pemerintah yang dimiliki para raja berasal dari tuhan. Mereka
mendapatmandat tuhan untuk bertahta sebagai penguasa.
Ø Teori kekuatan
Teori
ini berarti Negara dapat terbentuk karena adanya dominasi Negara kuat melalui
penjajah. Menurut teori ini kekuatan menjadi pembenaran dari terbentuknya sebuah
Negara. Melalui proses penaklukan dan pendudukan oleh suaty kelompok (etnis)
atas kelompok tertentu dimulailah proses pembentukan suatu Negara. Dengan kata
lain, terbentuknya suatu Negara karena pertarungan kekuatan dimana sang
pemenang memiliki kekuatan untuk membentuk sebuah Negara.
D.
Bentuk-bentuk
Negara
1.
Negara kesatuan
Yaitu
bentuk suatu Negara yang merdekadan berdaulat dengan suatu pemerintahan pusat
yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya Negara
kesatuan ini terbagi 2 sistem pemerintahan, sentral dan otonomi.
a.
Negara kesatuan
dengan sistem sentralisasi adalah system pemerintahan langsung dipimpin oleh
pemerintahan pusat.
b.
Negara kesatuan
dengan sistem disentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan
kewenangan untuk mengurus urusan diwilayahnya sendiri.
2.
Negara serikat
Merupakan
bentuk Negara gabungan yang terdiri dari beberapa Negara bagisan dari sebuah
Negara serikat. Pada mulanya Negara-negara bagian tersebut merupakan Negara
yang berdaulat, merdeka dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dengan
Negara serikat dengan sendirinya Negara tersebut melepaskan sebagian dari
kekuasaanya dan menyerahkannya kepada Negara serikat.
Dari
sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan
kedalam tiga kelompok, yaitu :
a)
Monarki
Yaitu
model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam politinya, monarki memiliki dua jenis : monorki absolute
dan monarki konstitusional. Monarki absolute adalah pemerintahan dengan
kekuasaan tertinggi ditangan satu raja atau ratu. Sedangkan monarki
konstitisional adalah pemerintahannya (perdana menteri) dibatasi oleh
ketentuan-ketentuan konstitusi Negara.
b)
Oligarki
Yaitu
pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan
atau kelompok tertentu.
c)
Demokrasi
Yaitu
pemerintahan yang bersabar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaan.
E.
Hubungan Negara
dan warga Negara
Hubungan
Negara dan warga Negara, keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat
erat. Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi, misalnya berkewajiban untuk
menjamin dan melindungi seluruh warga Negara Indonesia tanpa kecuali.
Negara
Indonesia, sesuai dengan konstitusi misalnya berkewajiban untuk menjamin dan
seluruh warga Indonesia tanpa kecuali. Negara juga berkewajiban untuk menjamin
dan melindungi hak-hak warga Negara dalam beragama sesuai dengan keyakinannya,
hak mendapatkan pendidikan, kebebasan beroganisasi dan berekspresi dan
sebagainya.
F.
Hubungan islam
dan Negara
Hubungan
islam dan Negara modern secara teoritis dapat diklasifikasikan kedalam tiga
pandangan :
1.
Paradigma integralistik
Paradigma
integralistik hampir sama persis dengan pandangan Negara teokrasi islam.
Paradigma ini menganut paham dan konsep agama dan Negara merupakan suatu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan, keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu
(integrated). Paham ini juga menegaskan bahwa Negara merupakan suatu lembaga
politik dan sekaligus lembaga agama.
2.
Paradigma
simbiotik
Menurut
paradigma simbiotik, hubungan agama dan Negara berada pada posisi saling
membutuhkan dan bersifat timbal balik (simbiosis nutual) dalam hal ini agama
membutuhkan Negara sebagai instrument dalam melestarikan dan mengembangkan
agama, begitu juga sebaliknya Negara juga memerlukan agama sebagai sumber
moral, etika dan spritualitas warga negaranya.
3.
Paradigma
sekuralistik
Paradigma
sekuralistik beranggapan bahwa terjadi pemisahan yang jelas antara agama dan
Negara, agama dan Negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain
memiliki garapan masing-masing sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan
tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan tulis opini mu disini :)